LINTAS GLOBAL (16/7) Empat orang nekat menculik seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Menurut AKP Alvi Aji Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bone, aksi ini berawal ketika salah satu pelaku, S (60), merasa sakit hati karena cintanya ditolak korban. Korban dan pelaku ternyata tinggal berdekatan.
“Benar, motifnya karena S menyukai korban, tetapi tidak diterima,” jelas Alvi saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4).
Keempat pelaku—S (60), HJ (76) mantan ASN, APR (56), dan AD (55) ibu rumah tangga—melakukan penculikan pada Senin (14/7) pagi saat korban sedang dalam perjalanan ke sekolah dengan sepeda motor. Mereka tiba dengan mobil, menghentikan korban, dan memaksanya masuk ke kendaraan mereka.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap mereka pada sore harinya,” ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa S, sebagai otak penculikan, mengincar korban yang masih di bawah umur. Namun, keluarga korban menolak hubungan tersebut, sehingga S memutuskan untuk bertindak nekat.
“Pelaku nekat karena cintanya tidak diterima, bahkan keluarga korban pun menentang,” jelas Alvi.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 83 jo. pasal 76f UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar