Terungkap! Majikan Kejam di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing, Kini Jadi Tersangka!
Batam, 24 Juni 2025 – Kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) kembali menggegerkan publik. Seorang majikan berinisial R (nama lengkap disembunyikan untuk privasi) di Batam, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyiksaan keji terhadap ART-nya, Intan (22), yang berasal dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tidak hanya dipukuli hingga babak belur, Intan bahkan dipaksa melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi, termasuk menyantap kotoran anjing peliharaan majikannya.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polresta Barelang, Kepulauan Riau, setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat serta keterangan dari korban dan saksi. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami telah menetapkan R dan satu ART lain berinisial M sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan terhadap korban Intan," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian dalam keterangan pers yang dikutip dari berbagai media.
Kronologi Kekejaman yang Bikin Hati Miris
Kasus ini mulai terkuak setelah Intan berhasil melarikan diri atau diselamatkan oleh keluarganya di Batam yang dibantu oleh sekelompok orang yang menamakan diri Tim Flobamora. Intan ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, penuh luka lebam di sekujur tubuh, dan terguncang secara psikis. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth, Batam, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepada penyidik, Intan menceritakan rentetan penyiksaan yang dialaminya sejak ia mulai bekerja pada Juni 2024. Penyiksaan terjadi hampir setiap hari dengan berbagai alasan sepele, seperti hasil pekerjaan mengepel yang dianggap tidak bersih, atau jika anjing peliharaan majikan berkelahi. Intan bahkan mengaku dipaksa makan kotoran anjing dan minum air parit. Selain itu, ia juga tidak pernah dipanggil dengan namanya, melainkan dengan sebutan kasar seperti nama hewan atau kata-kata makian. Mirisnya lagi, Intan yang dijanjikan gaji Rp1,8 juta per bulan, sama sekali belum menerima gajinya.
AKP Debby menambahkan, penganiayaan ini tidak hanya dilakukan oleh R, tetapi juga oleh ART lain berinisial M yang mengaku disuruh oleh majikan R. Penganiayaan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menyeret korban ke kamar mandi, menginjak tubuhnya, hingga menggunakan alat.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Saat ini, Intan masih dirawat di Rumah Sakit Elisabeth Batam. Kondisinya lemah, mengalami banyak luka memar parah, kekurangan darah, dan gizi. Tim medis telah melakukan berbagai pemeriksaan seperti CT scan, rontgen, dan akan melakukan USG. Romo Pascal, yang mendampingi keluarga korban, menyatakan bahwa Intan mengalami trauma mendalam dan sempat ditransfusi darah.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat plastik, dan buku catatan kesalahan korban.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka R dan M dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUHP. Ancaman pidana yang menanti para tersangka adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp30 juta.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar hak-hak dan perlindungan hukum bagi ART dapat lebih terjamin. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar